Kinerja Luar Biasa PN Rembang dalam Penanganan Perkara dan Pelayanan Publik Selama Tahun 2024

    Kinerja Luar Biasa PN Rembang dalam Penanganan Perkara dan Pelayanan Publik Selama Tahun 2024

    REMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Rembang menutup tahun 2024 dengan catatan kinerja yang impresif. Dalam laporan tahunan yang dirilis, Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena SH., MHum., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen di PN Rembang dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

    Rekapitulasi Penanganan Perkara
    Sepanjang tahun 2024, PN Rembang menerima 331 perkara baru, 30 perkara dari tahun sebelumnya. Dari total perkara tersebut, sebanyak 332 perkara telah berhasil diputus, dengan tingkat minutasi mencapai 100%. Sisa perkara untuk tahun 2024 tercatat sebanyak 28 perkara, menunjukkan efisiensi dalam penyelesaian perkara.

    Secara rinci, data penanganan perkara adalah sebagai berikut:

    Perdata:
      - Permohonan: Masuk 125, Putus 124, Sisa 2.
      - Gugatan: Masuk 31, Putus 32, Sisa 5.
      - Gugatan Sederhana: Masuk 72, Putus 65, Sisa 9.

    Pidana:
      - Pidana Biasa: Masuk 95, Putus 102, Sisa 12.
      - Pidana Anak: Masuk 4, Putus 5, Sisa 0.
      - Pidana Cepat: Masuk 4, Putus 4, Sisa 0.
      - Tilang: Masuk 8.659, Putus 8.569, Sisa 923.

    Banding dan Kasasi:
      - Banding: Masuk 5, Putus 6, Sisa 1.
      - Kasasi: Masuk 3, Putus 1, Sisa 3.
      - Banding Biasa: Masuk 2, Putus 4, Sisa 0.
      - Kasasi Anak: Masuk 0, Putus 1.

    Eksekusi:
      - Sisa Tahun Lalu: 6, Masuk 9.
      - Eksekusi Riil: 2, Eksekusi Dicabut: 5, Sisa: 8.

    Delegasi: Masuk 17, Keluar 13.
    Praperadilan: Masuk 1, Putus 1.

    Efisiensi Anggaran
    Dalam pengelolaan anggaran, PN Rembang juga mencatat penyerapan yang sangat baik, dengan total serapan anggaran 98, 26% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01 yang mencapai Rp. 4.047.899.668. Penyerapan ini terdiri dari Belanja Pegawai: Rp.2.792.289.870 (97, 58%), dan Belanja Barang: Rp. 1.255.609.798 (99, 81%).

    Sementara itu, DIPA 03 mencatat total penyerapan sebesar Rp. 133.716.300 atau 98, 44%.

    Indeks Persepsi Korupsi dan Kepuasan Masyarakat
    PN Rembang juga berhasil menjaga kepercayaan publik melalui survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menunjukkan tren positif:
    Triwulan I: IPK 3, 93 (98, 20%), IKM 3, 78 (94, 54%).
    Triwulan II: IPK 3, 93 (98, 20%), IKM 3, 84 (95, 69%).
    Triwulan III: IPK 3, 93 (98, 25%), IKM 3, 84 (96, 10%).
    Triwulan IV: IPK 3, 93 (98, 25%), IKM 3, 88 (96, 88%).

    Ketua PN Rembang, Liena SH., MHum., menyatakan bahwa kinerja ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, mulai dari hakim, panitera, hingga seluruh staf pengadilan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan keadilan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan prinsip dasar peradilan, " ujarnya.

    Dengan kinerja luar biasa ini, PN Rembang membuktikan diri sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya efektif dalam menangani perkara, tetapi juga transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi tahun-tahun mendatang. (HK)

    pn rembang liena sh mhum pn rembang liena sh mhum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Rehab Irigasi di Rembang persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024
    Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat di Papua
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban  Fungsi Kehumasan

    Ikuti Kami